"Dikenakan pasal Pasal 372 dan 378 tentang penggelapan penipuan undangan TPPU pasal 3," kata Jaksa Penuntut Umum, Reski Diniarti dalam sidang perdana Ferri Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jaksel, Rabu (2/4/2/014).
Dalam persidangan, jaksa menjelaskan kronologi dakwaan terhadap Ferry. Dan pasal yang menjerat suami Edies Adelia ini. Ia terkena pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Ia juga dikenakan UU TPPU pasal 3 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Setelah mendengar dakwaan dari jaksa penuntut, hakim mempersilahkan Ferry untuk berunding dengan tim pengacaranya apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak.
Hasil rundingannya, tim pengacara menyatakan Ferry menolak mengajukan eksepsi dalam persidangan tersebut. "Kami sudah berunding dan tadi pihak Ferry tidak mengajukan eksepsi untuk proses pengajuan agar cepat ke tahap berikutnya," kata pengacara Ferry, Mulyaharja dalam persidangan.
Persidangan akan dilanjutkan pada hari Selasa (8/4) pukul 09.30 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari dari pihak penggugat.
Ferry Ludwankara alias Ferry Setiawan ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus penipuan dan penggelapan dan dijerat dengan UU TPPU. Sang istri yang dikenal sebagai artis sinetron juga sudah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka.
(bil/rvk)