Kapolres Maros AKBP Hotman Sirait yang dihubungi detikcom menyebutkan pihaknya menemukan siswa yang menggunakan obat Tramadol. Efek dari obat ini, penggunanya akan mengalami mual dan pusing.
"Obat Tramadol ini masuk daftar G, masuk kategori obat berbahaya yang tidak dijual bebas di apotek, menurut pemeriksaan kami pada siswa mereka mendapatkan dari orang tak dikenal yang sering mangkal di sekolahnya," ujar Hotman.
Hotman berjanji akan segera mengungkap peredaran dan penyalahgunaan obat Tramadol di kalangan pelajar Maros.
Seperti diketahui, obat Tramadol merupakan obat penahan rasa sakit yang dikhususkan bagi pasien yang baru saja menjalani operasi bedah. Obat ini juga mempunyai efek samping dapat merusak ginjal dan susunan syaraf pusat.
(mna/try)