KPK Periksa Seorang Pematung untuk Kasus Suap Bansos

KPK Periksa Seorang Pematung untuk Kasus Suap Bansos

- detikNews
Rabu, 02 Apr 2014 11:49 WIB
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) Bandung, Jawa Barat. Untuk melengkapi perkara, penyidik memanggil Dolorosa Sinaga yang berprofesi sebagai Dosen Institut Kesenian Jakarta (IKJ).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (2/4/2014).

Dalam jadwal pemeriksaan KPK, Dolorosa Sinaga ditulis bukan hanya sebagai dosen. Dolorosa juga seorang seniman pembuat patung. Dia akan dipanggil sebagai saksi.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan mantan hakim Ramlan Comel dan Pasti Serefina Sinaga sebagai tersangka. Ramlan Comel merupakan hakim ad hoc PN Tipikor Bandung. Sedangkan Pasti adalah hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Bandung.

Pasti adalah salah satu majelis hakim yang menangani perkara Bansos di tingkat banding. Sedangkan Ramlan adalah majelis pada tingkat pertama.

Pasti dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tipikor. Sedangkan Ramlan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2, Pasal 5 ayat 2 UU yang sama.

Kasus ini bermula saat KPK menangkap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setiabudi Tedjocahyono yang telah menerima suap dari Toto Hutagalung. Toto adalah orang kepercayaan eks Wali Kota Bandung, Dada Rosada.

(mok/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads