"Bisa menyimpang, bisa juga terlalu lambat prosesnya. Bolak balik," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen di sela-sela pengendalian gratifikasi Kemenkes, di Bidakara, Jakarta, Rabu (2/4/2014).
Dia menyampaikan di dalam supervisi kasus itu diekspos bersama. Sehingga bisa diketahui secara teknis atau barang kali ada proses lain.
"Itu dengan kerjasama dengan aparat hukum, jangan berpikir semua diambil alih, sebab di KPK juga banyak perkara. Kasus kan banyak. Sejauh dia bisa menjalankan tugas on the track ya lanjutkan," urainya.
"Supervisi itu misal perkara yang proses terlalu lama, apa kesulitan, kita bahas bersama. Kita berikan petunjuk dan lain-lain kita beri bantuan dengan ahli," tambahnya lagi.
Kasus videotron di Kementerian Koperasi terungkap bermula dari laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan semester I tahun 2013. Dalam audit BPK itu disebut adanya penggelembungan harga pengadaan videotron di Kementerian Koperasi.
Dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara Rp 17 miliar ini, kejaksaan menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Hasnawi Bachtiar, panitia penerima barang, Kasiyadi; dan Direktur Utama PT Imaji Media, Hendra Saputra, rekanan proyek. Namun beberapa waktu lalu Hasnawi meninggal di tahanan.
(bil/ndr)