Suharminto terlibat kecelakaan maut pada 30 Mei 2011 saat mengendarai sepeda motor dan mengakibatkan Sumani meninggal dunia. Atas hal itu, Ketua Fraksi PDIP itu lalu divonis 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung pada 19 Oktober 2011.
Duduk sebagai ketua majelis Teguh Harianto dengan anggota Dina Pelita Asmara dan I Gusti Ngurah Putra Atmaja. Nama Teguh melambung saat dia menjadi ketua majelis kasus korupsi jaksa Urip Tri Gunawan. Saat itu dia mengetok palu dengan keras saat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara ke jaksa Urip. Vonis ini lalu dikuatkan MA.
Usai memvonis Urip, Teguh lalu dipindahkan ke Tulungagung dan di kabupaten itulah Teguh mengadili Suharminto. Usai dari Tulungagung, Teguh lalu dipindahkan ke Tanjungkarang dan kini menjadi Wakil Ketua PN Surakarta.
Nah, siapa nyana vonis Teguh dkk terhadap Suharminto dibatalkan MA lewat Peninjauan Kembali (PK) nomor 85 PK/Pid.Sus/2012. Duduk sebagai ketua majelis Djoko Sarwoko dengan hakim anggota Suhadi dan Andi Samsan Nganro. Hakim agung Djoko Sarwoko sendiri kini telah pensiun dan di ujung purna tugasnya membuat berbagai putusan kontroversial. Salah satunya membebaskan terpidana Johny Abbas di kasus penyelundupan 30 kontainer yang berisi miras dan gadget.
"Dokumen BAP Teknik Kriminalistik TKP Nomor LAB 4056/FUF/2011 tertanggal 14 Juli 2011 termasuk lampirannya tidak dapat dijadikan dasar dan alasan menentukan kesalahan Terdakwa (Suharminto)," putus majelis PK seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (2/4/2014).
Kini Suharminto kembali nyaleg untuk DPRD Kabupaten Tulungagung 2014-2019.
(asp/nrl)