Kasus bermula saat Ketua Fraksi PDIP itu mengendarai sepeda motor Honda Tiger nopol AG 3589 RP di jalan desa Ngantru, Tulungagung, Jawa Timur, pada 30 Mei 2011 silam. Saat itu kendaraan dipacu dengan kecepatan 60 Km/jam dari arah selatan ke utara dan hendak menyalip sebuah sepeda motor.
Dari arah berlawanan, meluncur sepeda motor Suzuki nopol AG 4119 TR yang dikendarai Sumani. Kecelakaan pun tidak terhindarkan. Keduanya terlibat tabrakan banteng. Bruk! Suharminto luka-luka dan Sumani meninggal dunia.
Atas kecelakaan ini, Suharminto pun harus mempertanggungjawabkan kecelakaan tersebut di meja hijau. Pada 19 Oktober 2011, Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menjatuhkan hukuman selama 2 bulan penjara dan denda Rp 1 juta. Atas putusan ini, legislator itu pun mengajukan PK dan dikabulkan.
"Dokumen BAP Teknik Kriminalistik TKP Nomor LAB 4056/FUF/2011 tertanggal 14 Juli 2011 termasuk lampirannya tidak dapat dijadikan dasar dan alasan menentukan kesalahan Terdakwa," putus majelis PK seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (2/4/2014).
Terlabih, BAP itu dibuat setelah dua bulan sesudah peristiwa berlangsung. Selain itu, ternyata saksi yang dihadirkan tidak menyaksikan langsung kecelakaan tersebut. Mereka yaitu Sunarto, Bagus Umudaningrum dan Gemi hanya mendengar tubrukan dari dalam rumah. Tidak melihat semata-mata adanya kecelakaan itu. Adapun saksi Djaelani tahu kecelakaan itu dari polisi serta tidak mau dijadikan sebagai saksi ahli
"Membebaskan Terpidana dari segala dakwaan," putus majelis hakim yang terdiri dari Djoko Sarwoko, Andi Samsan Nganro dan Suhadi pada 27 November 2012 silam.
(asp/vid)