Kejagung Periksa Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PNS KY

Kejagung Periksa Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PNS KY

- detikNews
Selasa, 01 Apr 2014 18:43 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Al Jona Alkausar, tersangka kasus dugaan korupsi Rp 4 miliar di Komisi Yudisial (KY). Al Jona diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan keuangan untuk pembayaran Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) di KY.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan tersangka," kata Kepuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi dalam pesan singkat, Selasa (1/4/2014).

Al Jona tiba di Gedung Bundar Kejagung pukul 10.00 WIB. Dia diperiksa terkait dengan tugas dan kewenangannya saat membuat daftar rekapitulasi untuk pembayaran ULP dan ULS kepada pejabat/pegawai KY.

Selain Al Jona, Kejagung juga memeriksa satu orang PNS KY sebagai saksi yakni R Hadi Winoto. Hadi juga tiba pukul 10.00 WIB, dia dimintai keterangan soal proses dan mekanisme penerimaan distribusi ULP dan ULS termasuk jumlahnya.

Sebelumnya dua orang PNS KY juga telah diperiksa dalam kasus ini. Mereka adalah Christy Michiko selaku bendahara pengeluaran tahun anggaran 2011-2012 dan Tri Punomo selaku Kepala Bagian Keuangan.

Al Jona Al Kausar ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Maret 2014. AL Jona merupakan staf pada sub bagian verifikasi dan pelaporan akuntansi bagian keuangan biro umum KY. Dia diduga melakukan manipulasi (mark up) data rekapitulasi dengan cara menaikkan anggaran total pembayaran dari angka yang sebenarnya sehingga terjadi selisih lebih bayar yang selisihnya tersebut disimpan dalam rekening pribadi tersangka sebesar Rp. 4.165.261.341.

Akhir tahun 2013 KY melaporkan stafnya yang diduga menilep anggaran sebesar Rp 4 miliar ke Kejagung. AJK diindikasikan melakukan mark-up anggaran dari 2009.

(slm/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads