"Motifnya ada komitmen antara pelaku dan majikan, saat akan bekerja, pelaku meminjam uang Rp 10 juta. Uang itu akan dipinjamkan dengan syarat pelaku tidak boleh hamil selama setahun bekerja," ujar Kapolsek Kebayoran Baru, Anom Setiadji, Selasa (1/4/2014).
Menutur Anom, uang tersebut dipinjam DH dan suaminya AW (24) untuk membeli sebidang tanah di kampung halaman tersangka di Ciamis, Jawa Barat. Namun, DH melanggar syarat hutang karena baru tiga bulan bekerja dirinya telah hamil.
Takut dipecat dan ditagih hutangnya, DH pun tak pernah memberitahu kepada majikannya jika ia tengah berbadan dua. Namun Vivi mengetahui DH telah melahirkan setelah menemukan bercak darah di kamar mandi rumahnya pada Senin (31/3) siang.
Vivi yang penasaran sumber darah itu bertanya kepada DH, dan membawa pembantunya tersebut ke rumah sakit. Di rumah sakit, Vivi akhirnya mengetahui bahwa DH baru saja melahirkan.
DH mengaku bayi yang ia lahirkan ditinggal di dalam kloset rumah Vivi. Saat ditemukan, bayi berjenis kelamin laki-laki itu terbungkus seprai dan dalam keadaan membiru. Leher bayi terlilit tali pusar dan tidak bernyawa.
Atas perbuatannya, DH dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(rni/vid)