Q: Saya suka profil calegnya, tapi saya tidak suka partainya. Kalau pada hari H saya coblos Gambar partai "A", dan Nama caleg dari partai "B", Apakah sah suara saya? Terima kasih.
A: Tidak sah mencoblos dalam 2 parpol yang berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry Kurnia Rizkiyansyah
Anda juga punya pertanyaan untuk KPU? Sampaikan pertanyaan Anda di sini.
(nit/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini