Apakah Sah Jika Coblos Partai "A" dan Coblos Caleg dari Partai "B"?

Tanya KPU

Apakah Sah Jika Coblos Partai "A" dan Coblos Caleg dari Partai "B"?

- detikNews
Selasa, 01 Apr 2014 18:03 WIB
Jakarta - Penanya: Egis_kharisma (jonegisbongiovi@gmail.com)

Q: Saya suka profil calegnya, tapi saya tidak suka partainya. Kalau pada hari H saya coblos Gambar partai "A", dan Nama caleg dari partai "B", Apakah sah suara saya? Terima kasih.

A: Tidak sah mencoblos dalam 2 parpol yang berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisioner KPU,
Ferry Kurnia Rizkiyansyah


Anda juga punya pertanyaan untuk KPU? Sampaikan pertanyaan Anda di sini.

(nit/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads