"Saya mohon dihukum yang seringan-ringannya. Anak saya dua orang, kecil-kecil masih butuh bimbingan orang tua. Istri saya ibu rumah tangga biasa (nangis), nggak kerja, yang kerja cuma saya sendiri," kata Deviardi terbata-bata karena menangis saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (1/4/2014).
Kepada majelis hakim, Deviardi mengakui kesalahannya. Dia mengaku diperintah Rudi untuk menerima duit dari sejumlah pihak.
"Saya berjanji tidak akan mengulangi yang mulia. Karena saya ini kan tulang punggung keluarga, anak dua masih kecil," imbuh Deviardi kembali menangis.
Sepengetahuan Deviardi, Rudi merupakan sosok pintar yang sukses. "Yang saya kenal keluarganya baik, anak-anaknya baik," imbuhnya.
Dia tidak menyangka bantuannya kepada Rudi malah berujung pada ancaman hukuman penjara. "Saya tidak menyadari apa yang diperintahkan itu melanggar hukum," kata Deviardi.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Rudi bersama Deviardi didakwa menerima suap dari bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong sebesar SGD 200 ribu dan US$ 900 ribu, Artha Meris Simbolon (US$ 522.500), Yohanes Widjonarko (SGD 600 ribu), Gerhard Rumesser (US$ 150 dan US$ 200 ribu) dan dari Iwan Ratman Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas sebesar US$ 50 ribu
(fdn/ndr)