"Yang dari Pak Widjonarko yang 600 ribu Dolar Singapura itu yang diserahkan di restoran," kata Deviardi saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (1/4/2014).
Tanpa bertele-tele, Deviardi mengakui menjadi perantara untuk menerima uang dari sejumlah pihak sebagaimana dakwaan yang disusun jaksa KPK. Ada juga penerimaan duit berbentuk Dolar Singapura dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong sebesar SGD 200 ribu
"Masih ada di sana (SGD 200 ribu) tidak saya utak-atik. Waktu dari awal saya serahkan semua buktinya, ada di Singapura di rekening CIMB," sebut Deviardi.
Yohanes saat menjadi saksi pada persidangan 4 Februari 2014 membantah memberikan duit ke Rudi seperti pengakuan Deviardi. "Tidak pernah," katanya.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Rudi bersama Deviardi didakwa menerima suap dari bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong sebesar SGD 200 ribu dan US$ 900 ribu, Artha Meris Simbolon (US$ 522.500), Yohanes Widjonarko (SGD 600 ribu), Gerhard Rumesser (US$ 150 dan US$ 200 ribu) dan dari Iwan Ratman Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas sebesar US$ 50 ribu
(fdn/rmd)