"Sesuai UU Anak, anak di bawah 8 tahun tidak bisa dipidana, keterangannya bisa berubah dan dianggap belum cakap" jelas Kapolsek Tamalanrea, Kompol Ahmad Yulias saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (1/4/2013).
Karena itu, pihak kepolisian akan berupaya mempertemukan keluarga pelaku dan korban. "Kita upayakan damai," jelas Ahmad.
Namun pihak kepolisian tetap melakukan penyelidikan. Kematian korban juga belum pasti karena dipicu pengeroyokan. "Kita tunggu visum dokter, tapi 3 bocah itu sudah diperiksa," jelasnya.
MS diduga dikeroyok temannya pada Kamis (27/3) setelah pulang sekolah. Kemudian pada Sabtu (29/3), keluarga membawa MS ke RS Ibnu Sina. Namun karena luka yang dideritanya, pada Senin (31/3) nyawa MS tak tertolong. Di Subuh hari, korban meninggal dunia.
(ndr/gah)