Polisi: Kasus Bocah Kelas 1 SD yang Dikeroyok 3 Temannya Diselesaikan Damai

Polisi: Kasus Bocah Kelas 1 SD yang Dikeroyok 3 Temannya Diselesaikan Damai

- detikNews
Selasa, 01 Apr 2014 17:30 WIB
Jakarta - Pihak kepolisian akan berusaha mendamaikan keluarga MS (6) dan keluarga 3 bocah teman sekelasnya yang diduga mengeroyok hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Pihak kepolisian tak bisa memproses pidana 3 bocah itu karena UU Anak sudah mengaturnya.

"Sesuai UU Anak, anak di bawah 8 tahun tidak bisa dipidana, keterangannya bisa berubah dan dianggap belum cakap" jelas Kapolsek Tamalanrea, Kompol Ahmad Yulias saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (1/4/2013).

Karena itu, pihak kepolisian akan berupaya mempertemukan keluarga pelaku dan korban. "Kita upayakan damai," jelas Ahmad.

Namun pihak kepolisian tetap melakukan penyelidikan. Kematian korban juga belum pasti karena dipicu pengeroyokan. "Kita tunggu visum dokter, tapi 3 bocah itu sudah diperiksa," jelasnya.

MS diduga dikeroyok temannya pada Kamis (27/3) setelah pulang sekolah. Kemudian pada Sabtu (29/3), keluarga membawa MS ke RS Ibnu Sina. Namun karena luka yang dideritanya, pada Senin (31/3) nyawa MS tak tertolong. Di Subuh hari, korban meninggal dunia.

(ndr/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads