"Ada Komisi VII DPR," kata Rudi memberi keterangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (1/4/2014).
Menurut Rudi, dirinya tidak punya motivasi lain saat menyetor duit kecuali dengan alasan 'tekanan' yang disampaikan. "Minggu keempat, kelima, keenam, yang dibuka mengenai penerimaan uang, di situ juga terbukti bahwa saya tidak terima uang tapi saudara Deviardi yang menerima," sebutnya.
Dia menganggap keterangannya sudah jelas termasuk ketika jaksa KPK menghadirkan sejumlah saksi di antaranya Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dan eks Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno. "Itu adalah proses yang dipertanyakan juga, adanya tekanan-tekanan yang mengakibatkan saya melakukan itu," terangnya.
Rudi menambahkan, jaksa seharusnya mengenakan pasal gratifikasi kepada dirinya, bukan pasal penyuapan. "Dan pasal TPPU seharusnya juga tidak ada. Hanya pasal gratifikasi dimana saya memindahkan uang dari saudara Deviardi kepada stakeholder," imbuhnya.
Usai menjalani rangkaian persidangan, Rudi mengaku akan menerima tuntutan hukuman yang akan dibacakan jaksa pada pekan depan. "Saya Insya Allah ikhlas. Saya akan terima hukuman tersebut, asal sesuai dengan apa yang saya perbuat," ujarnya.
(fdn/aan)