"Rasa-rasanya saya sudah menjelaskan dari A-Z perbuatan yang saya lakukan. Jadi apabila majelis hakim yang mulia bersepakat, saya sudah menyampaikan semuanya, namun apabila ada hal-hal yang ingin majelis hakim perjelas, saya bersedia apabila diperlukan," kata Rudi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (1/4/2014).
Penuntut umum KPK menyatakan setuju pemeriksaan terdakwa tidak dilakukan. Jaksa akan menjadikan keterangan Rudi selama persidangan sebagai dasar untuk mengajukan tuntutan.
"Oleh karena itu kami menyimpulkan, apa yang disampaikan terdakwa, dan dari kami, kami merasa sudah cukup," kata jaksa.
Hakim ketua Amin Ismanto memutuskan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan.
Rudi bersama Deviardi, pelatih golfnya didakwa menerima suap dari bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong sebesar US$ 900 ribu dan Sin$ 200 ribu, dari Direktur PT Pana Raya Group Artha Meris Simbolon sebesar US$ 522 ribu, dan dari beberapa pegawai SKK Migas seperti Wakil Kepala SKK Migas saat itu Johanes Widjonarko US$ 600 ribu, Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas Gerhard Marteen Rumeser US$ 150 ribu, dan Kepala Divisi Penunjang Operasi Iwan Ratman US$ 50 ribu.
Rudi juga didakwa melakukan pidana pencucian uang. Totalnya mencapai Rp 6,8 miliar, US$ 1,072 juta dan SGD 800 ribu.
(fdn/aan)