Q:
1. Bagaimana cara untuk pindah lokasi PPS?
2. Apakah untuk pembatalan A5 ditempat asal bisa diwakilkan?
3. Apa saja yang kita berikan ke tempat baru,agar bisa memilih?
A: Bisa melaporkan ke PPS asal untuk mendapat bukti pindah memilih (A5) dan di laporkan ke PPS tujuan, batas waktunya H - 3 dan tidak bisa diwakilkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry Kurnia Rizkiyansyah
Anda juga punya pertanyaan untuk KPU? Sampaikan pertanyaan Anda di sini.
(nit/trq)