Apakah Pembatalan A5 Bisa Diwakilkan?

Tanya KPU

Apakah Pembatalan A5 Bisa Diwakilkan?

- detikNews
Selasa, 01 Apr 2014 16:52 WIB
Jakarta - Penanya: Anthony (anthonius_er@yahoo.com)

Q:
1. Bagaimana cara untuk pindah lokasi PPS?
2. Apakah untuk pembatalan A5 ditempat asal bisa diwakilkan?
3. Apa saja yang kita berikan ke tempat baru,agar bisa memilih?

A: Bisa melaporkan ke PPS asal untuk mendapat bukti pindah memilih (A5) dan di laporkan ke PPS tujuan, batas waktunya H - 3 dan tidak bisa diwakilkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisioner KPU,
Ferry Kurnia Rizkiyansyah


Anda juga punya pertanyaan untuk KPU? Sampaikan pertanyaan Anda di sini.

(nit/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads