Apakah Mahasiswa Rantau Masih Bisa Menggunakan Hak Pilihnya?

Tanya KPU

Apakah Mahasiswa Rantau Masih Bisa Menggunakan Hak Pilihnya?

- detikNews
Selasa, 01 Apr 2014 16:41 WIB
Jakarta - Penanya: Samuel Dachi (samdachy@yahoo.co.id)

Q: Saya adalah mahasiswa, kuliiah di Medan. Apakah saya masih bisa menggunakan hak pilih saya, tetapi asal saya dari Nias dan kebetulan saya terlambat melapor ke KPU setempat. Jadi apakah masih bisa menggunakan hak pilih tersebut?

A: Bisa melaporkan ke PPS asal untuk mendapat bukti pindah memilih (A5) dan di laporkan ke PPS tujuan, batas waktunya H - 3

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisioner KPU,
Ferry Kurnia Rizkiyansyah


Anda juga punya pertanyaan untuk KPU? Sampaikan pertanyaan Anda di sini.

(nit/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads