Q: Saya adalah mahasiswa, kuliiah di Medan. Apakah saya masih bisa menggunakan hak pilih saya, tetapi asal saya dari Nias dan kebetulan saya terlambat melapor ke KPU setempat. Jadi apakah masih bisa menggunakan hak pilih tersebut?
A: Bisa melaporkan ke PPS asal untuk mendapat bukti pindah memilih (A5) dan di laporkan ke PPS tujuan, batas waktunya H - 3
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry Kurnia Rizkiyansyah
Anda juga punya pertanyaan untuk KPU? Sampaikan pertanyaan Anda di sini.
(nit/trq)