MK Berikan Syarat Pemilu yang Bisa Dilakukan Tidak Langsung/Diwakilkan

MK Berikan Syarat Pemilu yang Bisa Dilakukan Tidak Langsung/Diwakilkan

- detikNews
Selasa, 01 Apr 2014 16:16 WIB
Hamdan Zoelva (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Pemberian suara di Pemilu berasas langsung, umum, bebas dan rahasia. Namun di daerah tertentu, pemilih tidak memberikan suaranya sendiri secara langsung, tetapi bisa melalui perwakilan. Apa saja syaratnya?

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menegaskan suara pemilih dalam pemilu 2014 bisa saja diwakilkan. Asalkan ada aspek historis yang melatatbelakangi mengapa seorang pemilih tersebut harus diwakilkan.

"โ€ŽTapi kalau ada kasus-kasus tertentu yang bisa dibuktikan sejak zaman dulu mereka melakukan dengan cara itu, itu bisa dimungkinan. Sifatnya kasuistis," kata Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (1/4/2014).

โ€ŽHamdan mengatakan pemilih yang suara diwakilkan melanggar prinsip konstitusi. Oleh karena itu, pemilih yang ingin suaranya diwakilkan harus menempuh ketentuan-ketentuan yang berlaku.

"Kecuali ada hukum adatnya. Yang dari dulu mereka mengambil keputusan seperti itu (suara diwakilkan) itu dimungkinkan. Itu pun dengan syarat-syarat tertentu yang ketat. Karena itu saya katakan itu sifatnya kasuistis," ujarnya.

Bila nantinya pemilih yang suaranya diwakilkan dipermasalahkan hingga ke MK, Hamdan mengatakan, majelis akan betul-betul memperhatikan perkara tersebut.

"Nanti akan kita lihat fakta dan bukti-buktinya, jadi tidak bisa digeneralisir karena itu kasuistis," ucapnya.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads