PTUN Batalkan Pengosongan Ruko PD Pasar Jaya di Benhil

PTUN Batalkan Pengosongan Ruko PD Pasar Jaya di Benhil

- detikNews
Selasa, 01 Apr 2014 15:53 WIB
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan para pedagang PD Pasar Jaya di Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat. Keputusan itu membatalkan rencana pengosongan pasar menyusul akan dibangun pasar modern di lokasi tersebut.

Sidang dihadiri perwakilan dari PD Pasar Jaya dan pedagang. Ketua majelis hakim Husband memimpin proses persidangan dengan agenda pembacaan keputusan. PD Pasar Jaya digugat oleh pedagang dari Pasar Benhil atas kebijakan pengosongan tempat usaha pertokoan yang berlokasi di Kavling 36, Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat.

"Mengadili dalam penangguhan. Satu mengabulkan penangguhan penggugat, memerintahkan tergugat untuk penundaan pelaksanaan, menolak eksepsi tergugat seluruhnya," kata Hakim Ketua, Husband di PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (1/4/2014).

Husband mengatakan majelis hakim telah memutuskan untuk mengabulkan perkara dari penggugat. Selain itu dalam keputusannya hakim juga membatalkan surat keputusan PTUN berupa surat PD Pasar Jaya.

"Mewajibkan tergugat mencabut keputusan PTUN oleh PD Pasar Jaya. Poin terakhir, hakim membebankan tergugat untuk biaya perkara Rp 191.000," ujarnya.

Ia mengatakan petimbangan majelis hakim dalam mengabulkan gugatan lantaran selama ini sosialisasi oleh PD Pasar Jaya terhadap pedagang Pasar Benhil tidak mewakili 60% suara pedagang.

"Dengan ini obyek sengketa surat tergugat Nomor 478/1.824.552.1 tanggal 19 November 2013 tentang Pengosongan Tempat Usaha Pertokoan Kavling 36, Bendungan Hilir, Jakarta, dibatalkan," ungkapnya.

Usai menjalani persidangan, kordinator pedagang Pasar Benhil, Walman Arwan (60) mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. Menurutnya, kebijakan PD Pasar Jaya dinilai terlalu semena-mena.

"Kami melayangkan gugatan karena PD Pasar Jaya, karena melakukan pengusiran secara pihak dengan dalil peremajaan pasar," imbuh Walman.

Walman mengatakan kebijakan tersebut membuat pedagang di pasar Benhil merugi. Karena pedagang merasa sosialisasi tersebut tidak pernah dilakukan.

"Ini sudah melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2009. Seharusnya setiap rencana perencanaan pasar atau renovasi baru, disosialisasikan dulu, harga berapa, tempat penampungan sementara di mana, atau bagaimana. Tapi ini enggak sama sekali, dan kita gugat," ungkapnya.



(edo/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads