Kakek Suntoro Bekuk Pemuda Mabuk yang Sedang Bongkar ATM di Semarang

Kakek Suntoro Bekuk Pemuda Mabuk yang Sedang Bongkar ATM di Semarang

- detikNews
Selasa, 01 Apr 2014 15:37 WIB
Semarang - Seorang remaja berusia 20 tahun bernama Ardi Nur Cahyo warga Condrokusumo Dalam, Semarang Barat berusaha membobol ATM BCA di depan Swalayan Super di Jalan Kelud Raya. Namun aksinya digagalkan oleh tukang parkir bernama Suntoro (60) yang memegangi pintu ATM dari luar.

Peristiwa terjadi sejak sekitar pukul 04.30 WIB, Selasa (1/4/2014), Ardi yang saat itu masih dalam keadaan terpengaruh pil koplo berniat membobol ATM tersebut dengan peralatan seperti tang, palu, dan obeng yang dibawanya. Ia berniat mengambil uang dalam ATM karena ingin beli handphone.

"Ingin beli HP, HP saya diambil orang," kata Ardi di Mapolrestabes Semarang.

Remaja dengan rambut kuning itu mengira jika mencongkel tempat keluar uang di mesin ATM, maka uang berlimpah akan keluar. Berbekal peralatan yang dibawa, ia datang ke ATM tersebut dan mengganjal pintu dari dalam menggunakan besi yang di sandarkan ke pintu.

Ketika Ardi sedang asyik mengutak-atik lubang tempat keluar uang di mesin ATM, Suntoro datang. Kakek 60 tahun itu curiga, tapi tidak bisa melaporkan ke polisi atau siapapun karena handphonenya tertinggal. Kemudian Suntoro memegangi pintu ATM agar Ardi tidak bisa keluar hingga satpam dan polisi datang sekitar pukul 05.30.

Selain mengamankan pelaku dan peralatannya, diamankan pula satu paket pil koplo warna putih dan di dalam dompet pelaku ditemukan lebih dari lima kartu ATM. Belum diketahui pasti dari mana kartu-kartu ATM itu, namun pelaku mengaku menemukannya di dekat mesin ATM.

"Saya nemu didekat mesin ATM, enggak tahu punya siapa," akunya.

Hingga saat ini pelaku masih terus dimintai keterangan di Mapolrestabes Semarang. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan pihaknya masih mendalami berapa kali Ardi melakukan aksi serupa.

"Kami tangkap di TKP. Akan kami dalami sudah berapa kali melakukan aksi," tegas Djihartono.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 53 KUHP jo 363 KUHP tentang percobaan pencurian dengan ancaman hukuman enam tahun penjara serta pasal 406 KUHP tentang pengerusakan.

(alg/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads