Ibu Muda Ditangkap karena Tipu Belasan Orang dalam Bisnis Burung

Ibu Muda Ditangkap karena Tipu Belasan Orang dalam Bisnis Burung

- detikNews
Selasa, 01 Apr 2014 15:32 WIB
Pelaku SR Diperiksa polisi (Foto: Farhan/detikcom)
Bogor - SR (31), perempuan asal Kebun Jeruk, Jakarta Barat, diamankan polisi karena diduga telah melakukan penipuan terhadap 14 orang di Kelurahan Bangbulang Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Bogor. Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun.

SR memiliki 3 anak. Ia mengajak belasan orang berinvestasi dalam bisnis jual beli burung kicau di Jakarta dan menjanjikan keuntungan besar.

"Para korban menyetor uang, tetapi keuntungan yang dijanjikan tidak ada. Belakangan baru diketahui kalo bisnis burung itu fiktif. Ada satu korban yang sudah menyetor hingga 19 juta," kata Kapolsek Bogor Barat, Kompol Indratriyani saat ditemui di kantornya, Selasa (1/4/2014).

Total kerugian korban mencapai Rp 72 juta. "Korbannya semua perempuan. Rata-rata korban menyetor uang antara 2 juta hingga 19 juta rupiah," katanya.

SR ditangkap di rumah kontrakannya, Cilebut, Bogor yang baru dihuninya sejak tiga hari lalu. Awalnya, SR bersama suami dan 3 anaknya mengontrak rumah di Kelurahan Bangbulang Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Bogor. Namun, karena korban-korbannya mulai curiga dan terus menagih janji, SR melarikan diri dan tinggal di rumah kontrakannya.

SR dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. "Setelah kita BAP, nanti pelaku akan kita titipkan di tahanan khusus perempuan di Mapolres Bogor Kota," kata Indrat.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads