"Itu bagus kalau masyarakat sudah ambil suara, makanya saya bilang masyarakat dan media harus kerjasama untuk memerangi korupsi," ujar Bibit di Kampus Perbanas, Karet Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/4/2014).
Namun demikian kemungkinan RUU KUHAP tetap dibahas masih ada meski ada petisi. Petisi ini hanya akan menunda pembahasan saja.
"Tidak apa-apa sih menunda, jadi pembahasan ini nantinya dilakukan oleh yang lebih kompeten nantinya di periode berikutnya," tutur Ketua Gerakan Masyarakat Pemberantas Korupsi (GMPK) ini.
Bibit pun menyatakan bahwa pembahasan boleh-boleh saja dilakukan. Tetapi ada sejumlah catatan sebelum RUU KUHAP dibahas nantinya.
"Misalnya saja soal penyelidikan. Itu tidak usah lagi diacak-acak. Itu kan sudah bagus, yang bagus tidak perlu dibahas lagi," pungkas dia.
(bpn/ndr)