MK Siap Adili Sengketa Pemilu Legislatif 2014

MK Siap Adili Sengketa Pemilu Legislatif 2014

- detikNews
Selasa, 01 Apr 2014 14:37 WIB
Hamdan Zoelva (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) siap menjalankan sengketa Pileg yang diperkirakan akan ramai usai tanggal 9 April nanti. MK sudah menyiapkan SOP penanganan sengketa pileg dan sudah menyiapkan sumber daya manusia untuk mengurus perkara usai pemilu nanti.

"Untuk 2014 MK sudah melakukan persiapan pertama dari sisi prosedur dan mekanisme penyelesaian perkara. Kedua persiapan di SDM MK sendiri," kata Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (1/4/2014).

Hamdan menambahkan untuk penyelesaian sengketa Pileg akan diselesaikan MK dalam waktu 30 hari. Sidang sengketa pileg akan dilaksanakan setelah hasil pileg keluar.

"MK akan selesaikan dalam waktu 30 hari setelah permohonannya masuk. Tahap pendaftaran sendiri paling lambat setelah 3 hari usai pengumuman hasil pemilu legislatif nanti," ujarnya.

Hamdan yakin perkara sengketa pileg di MK akan lebih sedikit ketimbang tahun 2009. Jal itu dikarenakan jumlah peserta pemilu tahun ini lebih sedikit.

"Kalau dulu 2009 ada sekitar 600-an perkara mungkin tahun ini bisa setengahnya sekitar 300-an perkara," ujarnya.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads