"Untuk 2014 MK sudah melakukan persiapan pertama dari sisi prosedur dan mekanisme penyelesaian perkara. Kedua persiapan di SDM MK sendiri," kata Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (1/4/2014).
Hamdan menambahkan untuk penyelesaian sengketa Pileg akan diselesaikan MK dalam waktu 30 hari. Sidang sengketa pileg akan dilaksanakan setelah hasil pileg keluar.
"MK akan selesaikan dalam waktu 30 hari setelah permohonannya masuk. Tahap pendaftaran sendiri paling lambat setelah 3 hari usai pengumuman hasil pemilu legislatif nanti," ujarnya.
Hamdan yakin perkara sengketa pileg di MK akan lebih sedikit ketimbang tahun 2009. Jal itu dikarenakan jumlah peserta pemilu tahun ini lebih sedikit.
"Kalau dulu 2009 ada sekitar 600-an perkara mungkin tahun ini bisa setengahnya sekitar 300-an perkara," ujarnya.
(rvk/asp)