Mahfud yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 November 2013 itu tiba di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (1/4/2014), sekitar pukul 13.40 WIB.
Ia nampak mengenakan batik cokelat tangan pendek dan celana hitam. "Saksi untuk saya sendiri," ujarnya singkat.
Setelah mendaftar ke bagian resepsionis, Mahfud langsung masuk ke ruang pemeriksaan. Belum diketahui apakah usai pemeriksaan nanti KPK akan langsung menahannya atau tidak.
Mahfud adalah Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, di mana perusahaan tersebut yang menjadi subkontraktor pengerjaan proyek Hambalang.
Dalam audit BPK, Mahfud menerima uang muka Rp 63,3 miliar yang disebut-sebut sebagai fee proyek Hambalang yang selanjutnya dialokasikan ke Menpora Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum dan sejumlah anggota DPR.
(rna/aan)