Jalani Hukuman, Rambo Tahanan Teroris Aceh Modifikasi Motor Sipir

Jalani Hukuman, Rambo Tahanan Teroris Aceh Modifikasi Motor Sipir

- detikNews
Selasa, 01 Apr 2014 14:06 WIB
Jakarta - Di balik jeruji besi, tidak membuat Rambo alias Yusuf Arifin (30) terus 'menangisi' nasibnya. Tahanan terorisme di Aceh ini justru mengisi hari-harinya lebih bermanfaat dengan sibuk memodifikasi motor.

Pria yang berambut panjang ini menjalani vonis 8 tahun di Rutan Cipinang. Ia dijatuhi hukuman karena membunuh anggota Densus 88 di Aceh.

"Waktu itu, saya tertangkap ketika menjalani pelatihan di kamp sana," ujar pria yang biasa yang mengenakan celana ngatung ini, Selasa (1/4/2014).

Ia menceritakan perjalanan hidupnya hingga akhir terjun ke dunia terorisme. Ketika itu ia memperjuangkan keyakinannya hingga ke Aceh. "Ya kami memiliki paham sendiri, tetapi selama di sini kami tidak menularkan ke orang lain," ujarnya.

Ketika menjalani masa hukuman, Rambo ditawari oleh sipir untuk memodifikasi motor. Hal itu dikarenakan petugas melihat bakat terpendam mantan teroris tersebut. "Memang dasarnya saya nggak bisa diam, apa yang ada di depan saya kerjakan," tuturnya.

Ia mengaku dahulu menyenangi dunia balap liar. Sejalan waktu, ilmu modifikasi pun ditekuni pria kelahiran Magetan ini.

"Dasarnya saya memang senang berbaur ya masyarakat lagipula apa yang saya lakukan untuk mengisi waktu dari bangun pagi langsung ke bengkel, ketika waktu salat kembali ke blok sekalian istirahat, selesai itu balik ke bengkel. Nggak berasa sudah empat tahun," ungkap dia.

Rambo modifikasi motor milik sipir. Selain senang terhadap bidang itu, ia pun mendapat upah. "Ini semua milik sipir ya lumayan ketika modifikasi dapat upah juga," kata dia.




(aan/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads