"Kasus Century ini sampai sekarang masih dalam penyelidikan kok, tapi keburu dibawa-bawa ke ranah politik jadinya malah mengganggu penyelidikan," tutur Bibit di Auditorium Perbanas, Karet Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/4/2014).
Saat masih di era Bibit, kasus Century memang belum ditemukan alat bukti yang menguatkan untuk menetapkan tersangka. Bibit mengajak masyarakat untuk menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada KPK.
"Sampai saat ini Alhamdulillah KPK masih dipercaya. Jadi alat bukti itu ada lima, salah satunya adalah petunjuk. Nah masalahnya baru ada petunjuk saja orang-orang pada ribut. Tambah lagi dibawa ke politik," papar Bibit.
KPK itu melakukan penegakan hukum dengan mengumpulkan bukti terlebih dahulu. Sehingga KPK tetap menjaga kompetensinya.
"Bayangkan kalau belum ada bukti kemudian KPK menetapkan tersangka, lalu kemudian hakim tidak bisa memutus karena memang tak ada bukti. Pasti KPK tidak dipercaya lagi. Jadi yakin saja kalau KPK sudah temukan bukti pasti siapapun akan ditangkap," ujar Bibit.
(bpn/ndr)