Bagaimana Cara Pindah Lokasi Pemilihan di Luar Kota karena Pekerjaan?

Tanya KPU

Bagaimana Cara Pindah Lokasi Pemilihan di Luar Kota karena Pekerjaan?

- detikNews
Selasa, 01 Apr 2014 13:39 WIB
Jakarta -

Penanya: Abuzahwa (mty_dertran@yahoo.co.id)

Q: Saya bertempat tinggal di Jakarta, akan tetapi dalam bulan ini saya ada pekerjaan di Surabaya. Mohon dijelaskan cara untuk pindah lokasi pemilihan dimaksud ? Terima Makasih.

A: Silahkan lapor ke PPS asal untuk mendapat A5 dan dicoret nama kita di asal setelah itu lapor ke PPS tujuan untuk dicatatkan di TPS tempat tujuan. Batas waktunya sampai H-3.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisioner KPU,
Ferry Kurnia Rizkiyansyah


Anda juga punya pertanyaan untuk KPU? Sampaikan pertanyaan Anda di sini.

(nit/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads