Penanya: Chack (charlie@bidakara.co.id)
Q: Istri saya NIK-nya adalah 3674036404580002 dengan nama Betsy Irene R Tobing sesuai KTP, tetapi kalau di input ke sistem KPU yang keluar nama Warsiti di kelurahan lain. Setelah saya lapor ke kelurahan ternyata NIK menjadi 3674036404580009. Kata petugas di kelurahan tidak apa-apa. Pertanyaannya yang benar yang mana? Kalau masih bisa dibetulkan pak.
A: Yang berwenang mengeluarkan NIK adalah pihak kementrian dalam negeri atau dinas kependudukan catataan sipil. Yang perlu dipastikan adalah bahwa nama istri Bapak tercatat dalam DPT dan sesuai alamatnya dengan TPS tempat bapak/ibu tinggal.
Komisioner KPU,
Ferry Kurnia Rizkiyansyah
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anda juga punya pertanyaan untuk KPU? Sampaikan pertanyaan Anda di sini.
(nit/trq)