Polisi: Oktavianus Mengaku Baru Sekali Lakukan Pelecehan di TransJ

Polisi: Oktavianus Mengaku Baru Sekali Lakukan Pelecehan di TransJ

- detikNews
Selasa, 01 Apr 2014 13:22 WIB
Jakarta - Polisi masih melakukan pemeriksaan awal terhadap Oktavianus (36). Pria ini diamankan karena menggesekkan kemaluannya pada mahasiswi yang sedang menaiki bus TransJ, Minggu (30/3) lalu.

"Dia mengakui perbuatannya dan bilangnya baru sekali ini saja beraksi," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat kepada detikcom, Selasa (1/4/2014).

Oktavianus ditangkap karena dipergoki korban membuka risleting celananya saat berdesak-desakan di TransJ. Saat itu korban berteriak sehingga pelaku langsung dipukuli penumpang bus tersebut.

Untung saja ada petugas TransJ yang kemudian mengamankan dan membawa pelaku ke Polsek Gambir. Pihak Polsek Gambir melimpahkan kasus ini ke Polres Jakpus. Oktavianus tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

"Pelaku diancam KUHP pasal 281 dengan ancaman 2 tahun 3 bulan," kata Tatan.

(nal/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads