"Memperhatikan eksepsi terdakwa, ternyata eksepsi terdakwa tersebut hanyalah membantah isi atau materi dakwaan yang merupakan materi pokok perkara di luar dari materi eksepsi. Dengan demikian eksepsi harus dinyatakan tidak berdasar hukum dan ditolak," kata hakim ketua Haswandi membaca putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (1/4/2014).
Dalam eksepsinya Andi membantah sejumlah isi dakwaan di antaranya mengenai tahap perencanaan proyek, pembentukan tim asistensi, pembuatan konsep serta pembiayaan proyek. Selain itu, Andi juga membantah dakwaan yang menyebut dirinya meminta dan menerima duit terkait proyek melalui Choel Mallarangeng.
"Terdakwa tidak pernah menerima satu rupiah pun dana dari proyek apapun termasuk Hambalang," ujar jaksa membacakan isi eksepsi Andi.
Menurut hakim, keberatan Andi tidak sesuai dengan materi eksepsi yang diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP. Pada pasal itu diatur materi eksepsi tentang pengadilan tidak berwenang mengadili, eksepsi tentang dakwaan tidak dapat diterima dan dakwaan harus dibatalkan sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat 2 dan 3 KUHAP.
Andi didakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi terkait proyek Hambalang. Pada dakwaan subisidair, Andi didakwa menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Bekas pengurus Partai Demokrat itu didakwa menerima duit melalui Choel Mallarangeng yakni Rp 4 miliar dan US$ 550 ribu itu diterima Choel di rumahnya dari Deddy Kusdinar. Akibat penyimpangan proyek ini, kerugian keuangan negara mencapai Rp 464,391 miliar.
(fdn/aan)