Bisakah Ikut Pemilu Tetapi Belum terdaftar Dalam DPT?

Tanya KPU

Bisakah Ikut Pemilu Tetapi Belum terdaftar Dalam DPT?

- detikNews
Selasa, 01 Apr 2014 10:38 WIB
Jakarta -

Penanya: Suksma Sayekto (andryrena74@gmail.com)

Q: Saya domisili di luar kota Yogyakarta, tepatnya di Kabupaten Sleman, tapi KTP saya masih dalam kota Yogyakarta, saya belum terdaftar dalam DPT. Apabila saya mau ikut pemilu 2014 di kota Yogyakarta apakah masih bisa? KTP dan C1 masih berlaku hingga 2015.

A: Bisa memilih di TPS dengan menunjukkan kartu identitas diri yang sesuai dengan domisili.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisioner KPU,
Ferry Kurnia Rizkiyansyah


Anda juga punya pertanyaan untuk KPU? Sampaikan pertanyaan Anda di sini.



(nit/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads