"Saya tidak menggunakan fasilitas biasa sebagai presiden. Fasilitas bandara, fasilitas TNI/Polri," ujar SBY dalam sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jl Veteran, Selasa (1/4/2014).
SBY mengaku telah menjalankan aturan yang berlaku terkait pemisahan penggunaan fasilitas negara oleh presiden. Hal itu sudah dilakukan juga pada pemilu sebelumnya, dimana SBY sebagai incumbent kembali menang pada 2009 lalu.
"Begitu juga pada Ibu Megawati dan Pak Hamzah Haz. Aturannya sama, karena diangkat, dan penafsiran berbeda-beada. Yang jelas seperti lalu, siapapun presiden dan wapres, berlaku di seluruh dunia. Wajib mendapatkan pengamanan dan dibantu perangkat melekat. Dalam kegiatan pemilu, di luar itu dilarang gunakan anggaran negara," paparnya.
SBY akan mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit anggaran kampanye dirinya. Dari situ akan terlihat mana yang menggunakan anggaran negara mana yang bukan.
"Supaya masyarakat mengetahui, agar tidak ada yang tidak mengetahui anggaran itu. Mendagri juga lakukan audit, pejabat hingga tingkat pejabat negara lainnya. Kita transparansi yang lain, juga. BPKP, mengambil tugas juga. BPK melakukan audit yang resmi. Penggunaan anggaran negara, intinya, yang tidak dibenarkan oleh UU dan aturan, tidak boleh digunakan dan UU," ungkapnya.
(mpr/ndr)