Penanya: Joper Toraja (joper_060167@yahoo.co.id)
Q: kenapa orang yang mau pindah memilih ke dapil lain, karena ingin nyoblos saudaranya yang nyalek di dapil lain dan caleg yg namanya terdaftar di dapil lain, kok dipersulit ya ?
A: Alasan pindah memilih menurut ketentuan UU dan KPU adalah karena terkena bencana alam, sakit, pindah domisili, tugas belajar, tugas pekerjaan yang menyebabkan tidak bisa hadir di daerah asal. Pindah memilih tidak boleh karnea alasan selain termaktub tadi dan bahkan adanya upaya mobilisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry Kurnia Rizkiyansyah
Anda juga punya pertanyaan untuk KPU? Sampaikan pertanyaan Anda di sini.
(nit/van)