Mantan PM Israel Ehud Olmert Terbukti Bersalah karena Suap dan Korupsi

Mantan PM Israel Ehud Olmert Terbukti Bersalah karena Suap dan Korupsi

- detikNews
Senin, 31 Mar 2014 17:12 WIB
Foto: getty images
Tel Aviv - Mantan Perdana Menteri Israel Ehud Olmert diputus bersalah karena terbukti menerima suap dalam kasus pengembangan properti di Yerusalem. Kasus ini dianggap sebagai salah satu skandal korupsi terburuk dalam sejarah Israel.

Pada sidang yang panjang di Tel Aviv, Yerusalem, seperti dilansir AFP, Senin (31/3/2014), pengadilan yang dipimpin oleh Hakim David Rosen mendakwa Olmert atas dua tuduhan penyuapan. Hal ini membuatnya menjadi mantan perdana menteri pertama yang dihukum karena pelanggaran dan sumpah palsu.

Kasus yang melibatkan 16 terdakwa ini telah berlangsung selama dua tahun. Kasus ini terkuak dalam kasus pembangunan besar-besaran kompleks perumahan Holyland ketika Olmert menjabat sebagai wali kota dalam kurun waktu 1993 hingga 2003. Pada tahun 2010, Olmert bersama tersangka utama dalam kasus ini diduga menerima suap sebesar 1,5 juta shekel atau sebesar 430.000 dolar Amerika. Dalam tuntutannya, jumlah tersebut dikurangi hingga setengahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Olmert adalah walikota Yerusalem pada periode 1993 - 2003. Setelah itu dia menjabat di kabinet sebagai menteri perdagangan dan industri. Pada 2006, Olmert terpilih menjadi perdana menteri dan mengundurkan diri pada 2008 setelah dia diduga terlibat dalam beberapa kasus korupsi. Padahal saat dilantik, Olmert menawarkan beberapa janji bahwa dia akan menghilangkan budaya politik Israel yang ternoda oleh korupsi.

Dalam pernyataanya di media Israel, Hakim Rosen berbicara tentang sistem politik yang korup dan telah membusuk selama bertahun-tahun. Ratusan ribu shekel hak rakyat telah dikuasai oleh pejabat tertentu. "Kita bicara tentang praktik-praktik korupsi dan kotor," jelasnya.

"Ini adalah hari yang menyedihkan bagi Israel sekaligus harapan untuk masa depan yang lebih bersih," kata Rosen.

(rni/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads