"Bila ada yang tertangkap tangan akan kita kenakan sanksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto saat dihubungi detikcom, Senin (31/3/2014).
Rikwanto menambahkan pelaku coret-coret tembok bisa dikenakan sangkaan pasal pengerusakan fasilitas umum. Hukuman untuk para pelau akan diterapkan sesuai hasil pemeriksaan.
"Bisa dikenakan pasal pengerusakan karena merusak fasilitas umum," ucapnya.
Dia juga menjelaskan urusan seperti ini merupakan ranah Pemprov DKI Jakarta. Untuk itu Polda Metro Jaya akan selalu berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta.
Coretan di JLNT itu terdapat di dekat jalur masuk JLNT dari arah Kampung Melayu menuju Tanah Abang. Coretan itu bertuliskan #KurangGanteng dengan bahan dari pilox warna hitam.
(rvk/iqb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini