Hari Raya Nyepi, Parpol yang Kampanye Rapat Umum Dianggap Pelanggaran

Hari Raya Nyepi, Parpol yang Kampanye Rapat Umum Dianggap Pelanggaran

- detikNews
Senin, 31 Mar 2014 08:44 WIB
Parpol nasional peserta pemilu 2014 (kpu.go.id)
Jakarta - KPU RI hari ini menghentikan seluruh aktivitas kampanye rapat umum partai politik di seluruh provinsi. Hal itu dilakukan untuk menghormati perayaan hari raya Nyepi yang dilaksanakan oleh umat Hindu.

"(Kampanye rapat umum hari ini diliburkan). Kita menghormati hari raya nyepi," kata ketua KPU Husni Kamil Manik kepada detikcom, Senin (31/3/2014).

Ketentuan penghentian kampanye rapat umum itu tertuang dalam Keputusan KPU nomor 267 tentang tanggal dan tempat pelaksanaan kampanye rapat umum pemilu anggota DPR tahun 2014.

Dalam jadwal yang disusun KPU itu, tanggal 31 Maret ditetapkan sebagai libur kampanye. Khusus untuk Provinsi Bali pelarangan kampanye untuk menghormati Hari Raya Nyepi ini berlangsung sejak tanggal 24 Maret-1 April

Sementara itu, Ketua KPU DKI Sumarno, menyatakan di luar kampanye rapat umum yaitu tatap muka masih diperbolehkan. Di DKI Jakarta hal itu akan dilakukan oleh beberapa caleg di sejumlah lokasi.

"Yang libur hanya kampanye rapat umum saja, yang lain bebas," ucap Sumarno.

Namun ia mengingatkan, jika ada parpol yang menggelar kampanye rapat umum khususnya di DKI Jakarta maka akan dianggap sebagai pelanggaran kampanye.

"Ya dikategorikan kampanye di luar jadwal (pelanggaran-red)," imbuhnya.

(bal/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads