Setelah pulih, Desi Ariani (32) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia tega memisahkan ibu dan anak yang baru dilahirkannya. Desi yang merupakan dokter gadungan ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kita akan kenakan pasal 328 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan pasal 83 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pasal kedua, minimal hukumannya tiga tahun, maksimal 15 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul ditemui di RS Hasan Sadikin Bandung, Sabtu (29/3/2014).
Namun hingga saat ini, polisi belum berhasil meminta keterangannya. Meski sudah sadar dan bisa diajak bicara, Desi selalu menghindar setiap disinggung soal aksinya menculik bayi pasangan Toni Manurung dan Lasmari Boru Manulang di RSHS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selasa malam (25/3/2014), sekitar pukul 19.00 WIB Desi berpura-pura menjadi dokter dan menculik bayi Valencia yang baru dilahirkan sembilan jam lalu. Dari pengamatan CCTV, bayi itu digendong di bagian pundak kanannya dan ditutupi jas putih mirip dokter. Ia terlihat tenang. Langkahnya tidak terburu-buru.
Jumat malam (28/3/2014), sekitar pukul 21.30 WIB, polisi menggerebek kosannya di daerah Pasirkaliki. Ia menyelinap pergi keluar rumah dan Desi melompat dari jembatan layang Pasupati. Sementara polisi berhasil mengamankan sang bayi di kamarnya.
(ern/ern)