Penanya: Perwiranegara (akperwiranegara@gmail.com)
Q: Belakangan KPU mengeluarkan kebijakan untuk pengurusan formulir model A.5 bisa dilakukan di daerah tempat bertugas. Apakah ini menghapuskan aturan yang lama bahwa form model A.5 dapat diurus di daerah asal domilisili?
A: Tidak menghapuskan, batas akhir mengurus A5 di PPS asal adalah H-3 sebelum pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry Kurnia Rizkiyansyah
Anda juga punya pertanyaan untuk KPU? Sampaikan pertanyaan Anda di sini.
(nit/van)