Apakah Pengurusan A.5 di Daerah Asal Masih Berlaku?

Tanya KPU

Apakah Pengurusan A.5 di Daerah Asal Masih Berlaku?

- detikNews
Jumat, 28 Mar 2014 23:03 WIB
Jakarta -

Penanya: Perwiranegara (akperwiranegara@gmail.com)

Q: Belakangan KPU mengeluarkan kebijakan untuk pengurusan formulir model A.5 bisa dilakukan di daerah tempat bertugas. Apakah ini menghapuskan aturan yang lama bahwa form model A.5 dapat diurus di daerah asal domilisili?

A: Tidak menghapuskan, batas akhir mengurus A5 di PPS asal adalah H-3 sebelum pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisioner KPU,
Ferry Kurnia Rizkiyansyah


Anda juga punya pertanyaan untuk KPU? Sampaikan pertanyaan Anda di sini.

(nit/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads