Dalam keterangan pers di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (28/3/2014), Sudi menyatakan, Presiden sangat taat pada aturan yang berlaku. Presiden tidak akan menggunakan anggaran negara untuk kepentingan kampanye ataupun hal-hal yang tidak dibenarkan undang-undang dan peraturan.
"Mengenai biaya pesawat dan akomodasi, itu disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Kalau itu harus menggunakan dana partai, sepenuhnya dana itulah yang dipergunakan. Tidak ada ada satu rupiah pun anggaran negara digunakan untuk kampanye," kata Sudi.
Untuk memastikan tidak terjadi kesalahan dalam penggunakan anggaran dan sebagainya, Presiden SBY akan mengundang BPK untuk mengaudit dana yang dipergunakan selama masa kampnye pemilu. Dengan demikian akan dipastikan tidak terjadi kesalahan yang dilakukan.
"Sehingga semuanya teraudit," kata Sudi.
Disebutkan Sudi, sebenarnya ketika kampanye calon presiden tahun 2004 dan kampanye calon presiden tahun 2009, SBY mematuhi semua regulasi yang ada dan tidak melanggar aturan. Sehingga pola kampanye 2004 dan 2009 itu menjadi rujukan bagi SBY.
(rul/try)