Iklan dengan tagline 'Ku Tagih Janjimu' itu menurut Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad ditayangkan di 3 stasiun TV yakni; Global TV, MNC TV dan RCTI.
"Kami temukan iklan politik versi kutagih janjimu. Itu bukan iklan kampanye, tapi iklan politik yang bermasalah," kata Idy Muzayyad dalam jumpa pers di kantor Badan Pengawas Pemilu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (28/3/2014).
Menurut Idy ada 4 masalah dalam iklan tersebut. Pertama dari sisi pesan yang ingin disampaikan ada nuansa menyerang. Kedua, menurut Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI), kalau mencantumkan atau tampilkan gambar wajah seseorang harus seizin dari orang bersangkutan.
"Kebetulan menampilkan wajah Jokowi. Ini nggak tahu sudah izin apa belum. Dan ketiga, iklan itu harus jelas siapa yang pasang. Tak mungkin hantu yang pasang. Di situ nggak jelas siapa yang pasang," papar Idy.
Masalah keempat, sumber cuplikan video yang ditayangkan di iklan tersebut harusnya jelas. Iklan tersebut menayangkan kampanye Jokowi saat pemilihan gubernur DKI Jakarta, tapi tak disebut sumber video tersebut.
"Dari gugus tugas kami sudah minta dihentikan, karena kalau tidak preventif ke depan apalagi Pilpres masih lama bisa muncul beragam iklan yang saling menyerang," kata Idy. Saat ini menurut dia KPI berkoordinasi dengan Bawaslu dan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPI) untuk menyelesaikan masalah ini.
(iqb/erd)