"Kita harapkan pemerintah secepatnya membahas dalam sidang kabinet," kata Agung di Kemenko Kesra, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (28/32014).
Agung menilai untuk menghindari penyalahgunaan dana bansos sempat muncul wacana agar penyaluran dana dilakukan lewat satu pintu kementerian. Namun hal tersebut bisa menimbulkan kesulitan.
"Misalkan raskin yang disalurkan Kemensos, tapi pelaksananya yang memiliki jaringan sampai ke desa itu Kemendagri. Hal seperti ini harus dibahas lagi besaran yang harus di-cover," ucap Agung.
Agung sendiri sependapat dengan kekhawatiran KPK. Menurutnya usulan penundaan dana banson dilakukan untuk menghindari terjadinya kecurangan, tetapi harus tetap dipikirkan jangan sampai menghambat penyelenggaraan negara.
"Jangan sampai ada pihak-pihak yang menggunakan kesempatan untuk hak pribadi. Jadi sementara jalan saja dulu," ujar Agung.
Sebelumnya KPK menilai dana bansos rawan penyimpangan dalam pelaksanaan pembagiannya. KPK meminta agar dana bansos yang besarnya mencapai Rp 91 triliun tidak digunakan dulu oleh pemerintah sampai kajian yang dilakukan Litbang KPK selesai.
Pada Februari 2014, ada perubahan pagu pada pos APBN. Terlihat cukup signifikan adalah pada pos bansos. Anggaran bansos APBN 2014 sebesar Rp 55,8 triliun berubah menjadi Rp 91,8 triliun.
Menteri Keuangan Chatib Basri mengakui perubahan tersebut. Untuk bansos, ada beberapa kementerian yang mengganti penempatan belanja. Seperti Kementerian Sosial (Kemensos) yang memasukkan anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan yang diletakkan di pagu bansos.
"Itu banyak departemen yang menempatkannya di bansos, seperti Kementerian Sosial menempatkan PBI di bansos Rp 20 trilun, Kementerian Agama itu ada juga di bansos," ungkapnya seperti dikutip detikFinance, Selasa (18/3/2014).
(slm/mad)