2 Pejabat Dishub Tersangka TransJ Karatan, Ahok: Kita Tak Bisa Intervensi

Hari ke-529 Jokowi

2 Pejabat Dishub Tersangka TransJ Karatan, Ahok: Kita Tak Bisa Intervensi

- detikNews
Jumat, 28 Mar 2014 15:12 WIB
Jakarta - Wagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak akan mengintervensi terkait nasib dua pejabat Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta yang kini menyandang cap tersangka kasus bus TransJakarta karatan. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum di tangan Kejagung.

"Saya belum tahu," kata Ahok di Gedung Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (28/3).

"Itu Kejagung yang aturlah. Kita enggak bisa intervensi soal hukum," lanjut dia.

Ketika ditanya apakah Pemprov DKI Jakarta akan memberikan bantuan hukum, Ahok hanya menggelengkan kepala. "Mau kasih bantuan hukum gimana kalau memang salah?" jawab Ahok.

DA (Drajad Adhyaksa) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler, serta Setyo Tuhu, selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaaan Konstruksi ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Kejagung.

"Tim Penyidik saat sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimulad.

(aan/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads