"Saya belum tahu," kata Ahok di Gedung Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (28/3).
"Itu Kejagung yang aturlah. Kita enggak bisa intervensi soal hukum," lanjut dia.
Ketika ditanya apakah Pemprov DKI Jakarta akan memberikan bantuan hukum, Ahok hanya menggelengkan kepala. "Mau kasih bantuan hukum gimana kalau memang salah?" jawab Ahok.
DA (Drajad Adhyaksa) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler, serta Setyo Tuhu, selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaaan Konstruksi ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Kejagung.
"Tim Penyidik saat sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimulad.
(aan/mad)