Agung Laksono Harap Diyat Buat Satinah Sudah Terkumpul Pada H-3

H-7 Batas Diyat Satinah

Agung Laksono Harap Diyat Buat Satinah Sudah Terkumpul Pada H-3

- detikNews
Jumat, 28 Mar 2014 14:18 WIB
Satinah
Jakarta - Batas pembayaran diyat atau uang kompensasi Satinah sebesar Rp 21 miliar tinggal tujuh hari lagi. Menko Kesra Agung Laksono berharap diyat tersebut bisa terkumpul tiga hari sebelum batas pembayaran.

"Langkah masyarakat membentuk bantuan itu sudah sangat baik. Kalau tidak cukup juga semoga mendekati tinggal 3 hari sudah terpenuhi," kata Agung di Kemenko Kesra, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (28/32014).

Menurutnya, pemerintah sudah bergerak melakukan upaya untuk menyelamatkan Satinah dari hukuman pancung. Pemerintah akan selalu melindungi rakyatnya di mana pun berada. Salah satu upayanya adalah melobi Raja Arab Saudi.

"Pemerintah sudah melakukan pembicaraan dan lobi, tak benar pemerintah telat, karena sudah jauh hari dilakukan. Kontak dengan kedubes di sana sudah dilakukan, dia kriminal itu kita singkirkan dulu yang penting bagaimana menyelamatkan WNI dulu," ucap Agung.

Menurutnya, sesuai fakta hukum Satinah memang bersalah, dan hukum di Arab bisa membuat Satinah bebas asal mendapat maaf dari keluarga korban dan membayar diyat. Namun menurutnya diyat rentan menjadi komuditas kelompok tertentu.

"Diyat ini komoditas yang juga satu hal di luar kewajaran. Kami tidak sudi ini jadi komoditas, ada yang mendorong keluarga dan sebaginya," ucap Agung.

Soal moratorium dengan Arab Saudi, Agung mengatakan kasus Satinah tidak lantas membuat Indonesia langsung melakukan moratorium. Menurutnya ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan. "Hanya karena itu dimoratoriumkan saya kira kurang fair selama pemerintah belum mampu menciptakan job creation, seperti mengerjakan produksi di dalam negeri," ujar Agung.

Presiden SBY sudah menulis surat untuk Raja Arab Saudi agar memberikan perpanjangan waktu batas pembayar diyat Satinah yang berkahir 3 April 2014. Jika diyat tidak dibayarkan maka Satinah akan dieksekusi mati akibat perbuatanya membunuh dan merampok majikan. Pembunuhan itu dilakukan karena Satinah tidak tahan sering diperlakukan kasar sang majikan.

Pemerintah menganggarkan dana Rp 12 miliar dan masih kurang Rp 9 miliar. Sejumlah kalangan juga telah menggalang dana untuk membantu Satinah.

(slm/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads