"Ya, kami menerima (surat Bawaslu) kemarin sore dan sudah dibahas pada malam tadi malam sampai pukul 01.20 WIB," kata Husni Kamil Manik di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Jumat (28/3/2014).
"Apapun rekomendasi Bawaslu akan kita tindaklanjuti termasuk pelanggaran kampanye," imbuhnya.
Menurut Husni, berdasarkan bukti yang dikumpulkan dan dikaji oleh Bawaslu, PKS terbukti melanggar ketentuan pelarangan melibatkan anak-anak dalam kampanye pada 16 Maret 2014 di Jakarta.
"KPU mengambil keputusan peringatan terhadap PKS," ujarnya soal sanksi yang diberikan.
Sanksi berupa surat peringatan tersebut berdasarkan rekomendasi Bawaslu, yaitu hanya termasuk sanksi administrasi. Tidak sampai penhentian jadwal kampanyenya apalagi pidana.
"Hari ini direncanakan surat teguran PKS (disampaikan), agar tidak lagi melibatkan anak-anak dalam kampanye," ucap mantan komisioner KPU Sumbar itu.
(iqb/van)