Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pengelolaan dan Aset Daerah (DPKAD) Ahmad Rekotomo usai pertemuan dengan pihak ITB di ruang kerjanya, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Jumat (28/3/2013)
"Hasil rapat tadi ya kita menunggu surat dari ITB ke Pak Wali. Suratnya ya permintaan ITB maunya seperti apa, nanti dibicarakan dengan Pak Wali," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nominal tersebut diperoleh dari prhitungan sewa 1 persen x njop x luas tanah. Aturan tersebut berdasarkan Perwal No 828 tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Tanah dan Atau Bangunan Milik Pemerintah Daerah.
Sementara ITB masih mengacu pada koefisien 0,3 persen. Karena menurut ITB, Sabuga masih digunakan sebagai sarana pendidikan.
"Kalau sudah ada kesepakatan yang jelas, yang pasti itu masuk ke kas daerah," tandasnya.
(avi/ern)