Hasil survei yang dilakukan lembaga survei di beberapa daerah di Tanah Air menyebutkan bahwa tingginya partisipasi masyarakat tidak berbanding lurus dengan pengetahuan pemilih terkait fungsi, mekanisme dan kewenangan lembaga demokrasi yang mereka pilih sehingga demokrasi terkesan prosedural. Relasi masyarakat dengan parpol adalah relasi antara konstituen bukan relasi dengan partisipan sehingga tidak terjalin relasi emosional di antara keduanya.
Terkait gerakan sosial masyarakat, agenda pemilu bukan sekedar proses pelaksanaan pemilu tetapi pengawalan setelah pemilu sehingga masyarakat mengetahui dan mengerti bagaimana fungsi lembaga demokrasi. Kombinasi lobi dan mobilisasi masyarakat adalah satu hal yang tepat untuk melakukan pengawalan pemilu terkait kebijakan-kebijakan yang nantinya akan diambil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, juga ada sebagian dari anak bangsa memanfaatkan kebebasan demokrasi tanpa menghiraukan hak-hak orang lain, sehingga mengakibatkan konflik vertikal maupun horizontal. Salah satu syarat negara demokrasi adalah pemilu. Di Indonesia, lip service dan latah, apakah demokrasi Indonesia menganut versi Indonesia atau demokrasi negara lain, karena berkaitan dengan tanggung jawab anak muda sehingga demokrasi sudah tidak ada karena demokrasi sudah mengangkangi Pancasila.
Bicara demokrasi banyak lapisan masyarakat yang bingung, bahwa demokrasi disalahgunakan sehingga terjadi paradigma demokrasi tidak mencerminkan demokrasi yang sesuai dengan Pancasila, karena sudah hilang rohnya. Demokrasi tidak lepas dari perilaku masyarakat, masyarakat Indonesia harus bisa melihat sebagai orang Indonesia, jangan sebagai bangsa asing.
Pendidikan Pancasila sudah tidak ada di sekolah-sekolah, padahal di situlah pondasinya. Dalam demokrasi tidak ada otoritarian, setiap individu atau kelompok diberi kebebasan menyampaikan ide, gagasan, pemikiran terkait ketidakadilan, penindasan, diskriminasi dan terkait haknya sebagai warga negara sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Belakangan kebebasan bersuara ini dimaknai sebagai demonstrasi.
TV swasta sudah dikuasai oleh pengusaha yang masuk dalam politik, hanya TVRI yang belum dikuasai politik. TVRI bisa menyuarakan demokrasi yang santun dan baik, tunjukkan Pancasila di rumah kita sendiri dengan gotong royong. Berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara, apabila negara menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat.
Apabila yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi. Hal inilah yang disebut oleh para ahli sebagai constituent power. Sedangkan, konstitusionalisme adalah pembatasan kewenangan yang dimiliki oleh suatu lembaga negara, tidak hanya terhadap sesamanya, namun terhadap hak kebebasaan warga negara.
Dalam sebuah negara demokrasi jelas bahwa partisipasi sangatlah penting, segala kekurangan yang dimiliki memang ada permasalahan namun tetap berupaya memperbaikinya. Masalah data pasti dinamis bukan statis, warga negara berhak menentukan suara dalam pemilu jika umur sudah 17 tahun dan belum umur 17 tahun tetapi sudah pernah menikah. Masalah sekarang ini adalah masalah NIK dimana seseorang yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah pernah menikah. Namun, Mendagri sudah menyerahkan data dan sudah tidak ada lagi masalah data.
Perjalanan demokrasi masih panjang, namun apakah Pemilu 2014 ini bisa menyelesaikan masalah di Indonesia? Terkait masalah DPT masih banyak ranjaunya, karena sifatnya bisa menghalalkan suatu cara. Bawaslu harus mengunci ini agar tidak ada penyelewengan. Kalau pemerintah mau tekan golput benahi dulu sistemnya. Kalau sistem tidak dibenahi, golput akan berjalan terus. Sebenarnya golput bagian dari demokrasi, di Indonesia golput semakin lama semakin tinggi, maka harus dibenahi sistemnya.
Semua yang ada di negeri ini punya sumbangsih untuk perubahan dalam mencapai perbaikan. Pemilu milik semua dan harus diawasi bersama agar angka golput tidak tinggi. Angka golput akan tinggi dan karena mereka melihat semua parpol korupsi. Untuk itu, penting peran stakeholder harus melakukan pendidikan politik agar meningkatkan pemilih pemula yang beritegritas dan memiliki semangat juang 45 sehingga pemilih pemula bangga karena pertama kali untuk melakukan perubahan.
Sebagai lembaga peradilan terkait politik, MK dengan kewenangan yang dimilikinya tidak dapat menyelesaikan seluruh pelanggaran-pelanggaran pemilu, terutama yang berupa tindak pidana maupun pelanggaran administratif lainnya, karena pelanggaran ini berada dalam wilayah kewenangan badan peradilan lain. Peran MK dalam mewujudkan pemilu yang demokratis dan berkeadilan sangat berkaitan dengan fungsi-fungsi lembaga ataupun dukungan berbagai pihak, khususnya para stakeholder, yakni penyelenggara pemilu, aparat penegak hukum.
Terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2014, sebagai lembaga pengawal demokrasi, MK memiliki peran dan tanggung jawab terhadap suksesnya keseluruhan proses pemilihan umum legislatif. Dalam upaya menjaga dan mengawal proses demokrasi ini tidak terlepas dari kewenangan MK untuk menyelesaikan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945.
Kualitas data KPU sudah bekerja dengan baik dan cepat menemukan DPT yang bermasalah langsung diperbaiki. Namun, PDIP masih menemukan 17 juta data bermasalah dalam DPT dan Partai Gerindra menemukan 3,7 juta data pemilih bermasalah dalam DPT. Banyak permasalah yang belum diketahui seperti data DPT mana yang digunakan KPU sebagai dasar pengadaan logistik.
Ada dua hal yang penting untuk dipantau yaitu pertama, pentingnya mereka yang memiliki hak suara karena satu pemilih saja bermasalah maka masalah itu menjadi masalah yang serius. Kedua, masalah perhitungan menggunakan sistem IT, ini akan ada masuknya orang-orang yang memiliki kepentingan untuk melakukan kecurangan.
βTidak ada pemilu yang tidak bermasalah, namun permasalahan pemilu di 2014 harus di minimalisirβ. Mendekati hari H Pemilu 2014 sebenarnya sangat tinggi masyarakat ingin memilih namun permasalahannya yaitu kurangnya sosialisasi yang dilakukan KPU tentang bagaimana cara melakukan pencoblosan. Prinsip pendaftaran pemilih yaitu pertama komprehensif yaitu semua warga negara baik di dalam maupun di luar negeri yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih. Kedua, akurat yaitu daftar pemilih harus memuat informasi tentang pemilih tanpa kesalahan penulisan, tidak ganda dan tidak memuat nama yang tidak berhak.
*) Suhendro, penganalisa permasalahan bangsa
(nwk/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini