Juru bicara Polri, Kabag Penum Kombes Agus Rianto menjelaskan, sebelumnya Polri menerima 3 laporan kasus, yaitu perusakan alat peraga kampanye, kampanye di luar jadwal dan PNS yang menggunakan mobil dinas untuk kampanye.
"Berjumlah 5 kasus, sejak 16 Maret. Tambahannya, di Sumbar kasus money politics, bagi-bagi duit dan di Jateng, Kepala Desa ikut kampanye," ujarnya kepada wartawan di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (28/3)
Agus menjelaskan, penyidikan terhadap 5 kasus ini masih berjalan. Agus tidak menyebutkan partai terkait kasus-kasus itu.
Selain itu, Agus menjelaskan, Polri telah mengeluarkan sebanyak 8.472 STTP yang digunakan untuk kegiatan kampanye.
(idh/trq)