"Sudah ada Rp 12 miliar," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Bandara Halim Perdanakusuma, Jaktim, Jumat (28/3/2014).
Muhaimin mengatakan pemerintah belum memutuskan menggunakan uang yang dikumpulkan masyarakat secara swadaya. Sebab pemerintah berupaya melakukan lobi dengan pihak terkait di Arab Saudi.
"Kalau pengalaman lalu setelah dibayar APBN. Uang kumpulan kembali ke masyarakat," sebutnya. "Percayakan pada mekanisme dengan surat presiden. Kita sudah berhasil tunda 5 kali eksekusi, mudah-mudahan bisa tunda lagi," harap Cak Imin, sapaannya.
Tragedi Satinah dimulai pada tahun 2006 ketika dia mengadu nasib sebagai TKW di Arab Saudi. Dia berangkat melalui penyalur TKI PT Djasmin Harapan Abadi. Dia ditempatkan di Provinsi Al Qassim, bekerja di keluarga Nura Al Gharib. Namun malang bagi Satinah, dia mengaku sering disiksa majikannya.
Tidak tahan dengan perlakuan kasar yang berkali-kali diterima, akhirnya pada 2007 Satinah melawan. Saat itu Satinah dan majikan perempuannya, Nura Al Gharib, sedang berada di dapur. Entah karena apa, Nura membenturkan kepala Satinah ke tembok. Satinah balas memukulkan adonan roti ke tengkuk Nura hingga korban pingsan. Nura meninggal setelah sempat koma beberapa lama di rumah sakit.
Satinah langsung menyerahkan diri ke kantor polisi setempat dan mengakui perbuatannya. Satinah juga dikenai pasal perampokan karena dianggap melarikan uang majikan sebesar 37.970 riyal. Satinah diadili pada 2009-2010. Dia dijatuhi hukuman mati mutlak dengan dakwaan tuduhan melakukan pembunuhan berencana pada majikan perempuannya.
Pemerintah Indonesia mengintervensi dengan melakukan lobi-lobi. Pemerintah meminta Arab Saudi sebagai mediator dengan pihak keluarga Nura agar keluarga memberi pemaafan dengan cara membayar uang darah (diyat).
(fdn/ndr)