"Setiap putusan MK harus dihormati, dihargai, ,dan dilaksanakan. Apalagi masalah Lapindo ini telah berjalan hingga tersisa beberapa ratus miliar rupiah, dan sudah Rp 4 triliun yang dibayarkan Lapindo," ujar Agung di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (28/3/2014).
Menurut Agung, pemerintah tinggal melanjutkan yang sudah dilakukan selama ini, yakni menjamin warga di dalam peta area terdampak (PAT) lumpur Lapindo mendapatkan ganti rugi dari perusahaan yang bertanggungjawab. Sisa ganti rugi yang belum disalurkan Lapindo, menurut Agung, sebanyak Rp 800 miliar.
"Saya katakan ini tinggal melanjutkan apa yang telah dilakukan selama ini. Sudah dibayarkan Rp 4 triliun dan sekarang mengalami kesulitan dan pembayarannya tersendat tinggal Rp 800 miliar. Sehingga tidak terlalu banyak lagi, seperempatnya," ujar Agung.
Putusan MK ini, bagi Agung, menjadi hal yang harus diperhatikan Lapindo sebagai perusahaan yang bertanggungjawab. Namun Agung menyatakan, MK tidak menjelaskan batas waktu pelunasan ganti rugi tersebut.
"Ini jadi dasar untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Ini menjadi perhatian dari Lapindo Berantas. Saya belum membaca salinan putusannya. Kalau ada angka-angka, tentu akan lebih mudah membimbing dan memenuhinya. Ini harus dipatuhi," tutup Agung.
(vid/asp)