Kasus bermula saat salah seorang anggota DPR dari PDIP, Ina Ammania tengah melakukan kunjungan kerja di Purworejo, Jawa Tengah pada November 2013. Usai pertemuan, Ina membagikan kartu namanya ke warga yang datang, salah satunya Muslikhah.
Sebulan berselang, Muslikhah mengontak Ina lewat email dan gayung pun bersambut. Lantas keduanya melakukan komunikasi politik cukup akrab . Hingga datang masa reses dan Ina pun merencakan kunjungan kembali ke daerah Purworejo. Nah, dalam kunjungan politik ini, Muslikhah menjadi panitia dengan agenda posyandu dengan peserta 80 orang.
Sepekan sebelum kunjungan, Ina mengirim paket yang kantongnya bertuliskan Inna Ammania sebagai caleg DPR RI. Di dalam kantong itu terdapat 3 bungkus makanan pendamping air susu ibu dan dua lembar stiker Ina.
Pada 8 Januari 2014, Posyandu politik itu pun digelar. Dalam kesempatan itu, Ina juga membagikan tambahan 80 kacamata bagi ibu-ibu lansia. Sayangnya, Muslihkah terlibat dalam kampanye tersebut sehingga Muslikhah harus berurusan dengan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) setempat. Tidak berapa lama, Muslihkah diadili dengan dakwaan pidana pemilu dan dituntut jaksa pidana percobaan dan denda Rp 1 juta.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara 1 bulan. Hukuman pidana ini tidak perlu dijalankan apabila dalam waktu 2 bulan terakhir tidak mengulangi lagi perbuatan pidana," putus majelia hakim Pengadilan Negeri (PN) Purworejo seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (28/3/2014).
Dalam vonis itu, Muslikhah juga dipidana denda Ro 500 ribu. Jika tidak membayar denda maka diganti kurungan 1 bulan.
"Perbuatan terdakwa dapat mencederai netralitas PNS dalam pemilu dan dakat mengganggu pesta demokrasi yang sebentar lagi akan dihelar," putus majelis hakim yang terdiri dari Elpiter Sianipar, Endi Nurindra Putra dan Sri Rahayuningsih pada 17 Februari 2014 lalu.
(asp/van)