"Berdasarkan undang-undang tentang pejabat negara, ada dua hal yang melekat pada seorang presiden. Alasan apapun dia jalan ataupun bekerja, pertama adalah hak protokoler dan keamanan. Bawaslu memandang bahwa penggunaan pesawat itu adalah bagian dari hak protokoler. Jadi tidak ada pelanggaran sepanjang ada izin," jelas Muhammad, Jumat (28/3/2014).
Muhammad menepis tudingan sejumlah kalangan soal pelanggaran kampanye yang dilakukan. Bawaslu sudah mengkaji dan semua sudah clear.
"Intinya memang sudah disampaikan KPU dan Bawaslu. Penggunaan pesawat menjadi haknya dia sebagai presiden. Undang-undangnya ada itu, jadi kita tidak bisa menjeratnya. Enggak masalah memang karena dia memiliki hak protokoler. Itu alasannya," jelas dia.
Namun, menurut Muhammad, hal tersebut tak berlaku untuk seorang menteri. "Kalau menteri tidak bisa menggunakan. Jadi ada hak khusus untuk presiden dalam undang-undangnya, kita sudah baca. Kalau di bawah presiden sudah tidak bisa lagi menggunakan itu. Jadi dia harus menggunakan fasilitas pribadi," tutup dia.
(bal/ndr)